TATA TERTIB SISWA
Senin, 09 Oktober 2006 15:33
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SMA NEGERI 2 BALIGE PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi dan Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada Panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) A. LANDASAN1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.3. Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.4. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.5. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.6. Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006. B. TUJUAN1. Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SMA Negeri 2 Balige.2. Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.3. Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi sekolah yang telah digariskan.4. Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.C. TUGASMemberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SMA Negeri 2 Balige. D. FUNGSI1. Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMA Negeri 2 Balige.2. Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.3. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.4. Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma. E. IMPLEMENTASI1. Monitoring dilakukan setiap hari.2. Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya tiap minggu. PERATURANKEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 BALIGENOMOR : 112/800/SMAN.2/Blg/2008TENTANGTATA TERTIB DAN TATA KRAMADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 Balige | Menimbang | : | Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di SMA Negeri 2 Balige diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa SMA Negeri 2 Balige agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif. |
| Mengingat | : | - Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
|
| Memperhatikan | : | Rapat Koordinasi Tim Tatib, Guru BK, Staf dan Kepala Sekolah tanggal 20 Oktober 2008 |
BAB IKETENTUAN UMUM 1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1 PAKAIAN SEKOLAH- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Umum1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku2) Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan3) Memakai badge OSIS, dasi dan nama4) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam5) Kaos kaki warna putih terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam.6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok8) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah ragab. Khusus Laki-laki1) Baju dimasukkan ke dalam celana2) Panjang celana sesuai ketentuan3) Celana dan lengan baju tidak digulung4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai5) Celana tidak boleh tertalu ketatc. Khusus Perempuan1) Baju dimasukkan ke dalam rok2) Panjang rok sesuai ketentuan3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai kaki, dan jilbab warna putih.4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok5) Lengan baju tidak digulung - Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Pasal 2KERAPIAN1. Semua siswa dilarang:a. Berkuku panjangb. Mengecat rambut dan kukuc. Bertato2. Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastic, kayu dll.3. Semua siswa perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi. Pasal 3DISIPLIN1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum jam 07.30 WIB.2. Pada pergantian jam pertemuan siswa tidak diperkenankan berada diluar kelas.3. Pada waktu istirahat siswa tidak diperkenankan keluar sekolah tanpa seijin piket.4. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.5. Pada waktu masuk halaman dan di sekolah jaket harus dilepas.6. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan ke luar kelas setelah dapat ijin dari guru yang mengajar. Pasal 4KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN - Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
- Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal Kelas.
- Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
- Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
- Semua siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau TIM Tatib tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
- Setiap siswa harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah.
- Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di sekolah.
- Setiap siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5 TATA KRAMA - Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama siswa , guru, karyawan dan kepala sekolah.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
- Dalam pergaulan antar siswa dilarang mengundang siswa luar SMA Negeri 2 Balige diajak masuk lingkungan SMA Negeri 2 Balige dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika sekolah melaksanakan Dies Natalis, Hari Besar Nasional, Hari Besar Agama atau kegiatan lain kecuali ijin sekolah.
- Dalam pergaulan antar siswa tidak diperkenankan manghasud, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.
Pasal 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR - Setiap hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragarn yang telah ditentukan sekolah, kecuali sakit atau ijin dari sekolah atau keluarga.
- Setiap siswa wajib mengikuti upcara peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi, Isra Mi'raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 7 KETENTUAN TAMBAHAN Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:- Merokok, minum minuman keras/mabok, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
- Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
- Membawa dan mengaktifkan HP selama di sekolah.
- Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
BAB IIPELANGGARAN DAN SANKSI Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 2 Balige dikenakan sanksi sebagai berikut:Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, dikembalikan ke orang tua selamanya. BAB IIIKETENTUAN LAIN - Tatakrama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 2 Balige ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
- Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan tebih lanjut melalui dewan guru.
Ditetapkan di : BaligeTanggal : 3 Nopember 2008 Kepala Sekolah Drs. HasonanganNIP. 131475995
Add comment
Comments
SMA 2 Balige YES !!!!!!!!!!!!!!
By Budi Guru SMA 1 Mappedeceng Kab. Luwu Utara
Prop. Sulawesi Selatan. Quote
aq slalu bangga padamu..
eh adek" masuk teknik kimia ya..
seru loh…!!!!!he..he..
salam buat guru-guru q tercinta… Quote
btw, kepala sekolahnya baru ya..
Salam Pak Hasonangan, santabi pak, marga apa?
Rudianto Sitanggang Quote
RSS feed for comments to this post.