sman2balige.sch.id

  • Besarkan font
  • Font Normal
  • Kecilkan font
Home Kesiswaan TATA TERTIB

TATA TERTIB SISWA

 
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL
SMA NEGERI 2 BALIGE      
 
PENDAHULUAN
            Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi dan Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada Panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
 
A.         LANDASAN
1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.
4.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
5.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
6.      Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.
 
B.         TUJUAN
1.      Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SMA Negeri 2 Balige.
2.      Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3.      Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi sekolah yang telah digariskan.
4.      Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.
C.         TUGAS
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SMA Negeri 2 Balige.
 
D.         FUNGSI
1.      Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMA Negeri 2 Balige.
2.      Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.
3.      Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
4.      Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma.
 
 
E.          IMPLEMENTASI
1.      Monitoring dilakukan setiap hari.
2.      Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya tiap minggu.
 
 
 
 
PERATURAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 BALIGE
NOMOR : 112/800/SMAN.2/Blg/2008
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 Balige
 

Menimbang
:
Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di SMA Negeri 2 Balige diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa SMA Negeri 2 Balige agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat
:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
 
Memperhatikan
:
Rapat Koordinasi Tim Tatib, Guru BK, Staf  dan Kepala Sekolah tanggal 20 Oktober 2008

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
1.      Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  1. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
 
Pasal 1
 
PAKAIAN SEKOLAH
  1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.      Umum
1)     Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)     Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3)     Memakai badge OSIS, dasi dan nama
4)     Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)     Kaos kaki warna putih terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam.
6)     Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7)     Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
8)     Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga
b.     Khusus Laki-laki
1)     Baju dimasukkan ke dalam celana
2)     Panjang celana sesuai ketentuan
3)     Celana dan lengan baju tidak digulung
4)     Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai
5)     Celana tidak boleh tertalu ketat
c.      Khusus Perempuan
1)     Baju dimasukkan ke dalam rok
2)     Panjang rok sesuai ketentuan
3)     Bagi yang berjilbab panjang rok sampai kaki, dan jilbab warna putih.
4)     Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5)     Lengan baju tidak digulung
 
  1. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
 
Pasal 2
KERAPIAN
1.      Semua siswa dilarang:
a.      Berkuku panjang
b.     Mengecat rambut dan kuku
c.      Bertato
2.      Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastic, kayu dll.
3.      Semua siswa perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali  bedak tipis dan minyak wangi.
 
Pasal 3
DISIPLIN
1.      Siswa wajib hadir di sekolah sebelum jam 07.30 WIB.
2.      Pada pergantian jam pertemuan siswa tidak diperkenankan berada diluar kelas.
3.      Pada waktu istirahat siswa tidak diperkenankan keluar sekolah tanpa seijin piket.
4.      Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
5.      Pada waktu masuk halaman dan di sekolah jaket harus dilepas.
6.      Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan ke luar kelas setelah dapat ijin dari guru yang mengajar.
 
Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
 
  1. Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
  3. Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal Kelas.
  4. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
  5. Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
  6. Semua siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau TIM Tatib tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
  7. Setiap siswa harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
  8. Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah.
 
  1. Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di sekolah.
  2. Setiap siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
 
TATA KRAMA
 
  1. Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama siswa , guru, karyawan dan kepala sekolah.
  2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
  6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
  8. Dalam pergaulan antar siswa dilarang mengundang siswa luar SMA Negeri 2 Balige  diajak masuk lingkungan SMA Negeri 2 Balige dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika sekolah melaksanakan Dies Natalis, Hari Besar Nasional, Hari Besar Agama atau kegiatan lain kecuali ijin sekolah.
  9. Dalam pergaulan antar siswa tidak diperkenankan manghasud, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.
 
Pasal 6
 
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
 
  1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragarn yang telah ditentukan sekolah, kecuali sakit atau ijin dari sekolah atau keluarga.
 
  1. Setiap siswa wajib mengikuti upcara peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi, Isra Mi'raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
 
Pasal 7
 
KETENTUAN TAMBAHAN
 
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
  1. Merokok, minum minuman keras/mabok, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
  2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
  8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
  9. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
  10. Membawa dan mengaktifkan HP selama di sekolah.
 
 
 
  1. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
 
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
 
Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 2 Balige dikenakan sanksi sebagai berikut:Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, dikembalikan ke orang tua selamanya.
 
BAB III
KETENTUAN LAIN
 
  1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 2 Balige ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
 
  1. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan tebih lanjut melalui dewan guru.
 
 
 
Ditetapkan di  :  Balige
Tanggal         :  3 Nopember 2008
 
Kepala Sekolah
 
 
 
 
Drs. Hasonangan
NIP. 131475995
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Comments  

 
+1 #4 budi 2009-07-13 12:37 Para siswa SMAN 2 Balige jangan bandel ya, tata tertib sekolah dibuat bertujuan agar siswa menjadi lebih tertib dan disiplin tinggi. Tanpa kedisiplinan sekolah tidak ada artinya apa-apa. Jadi mulai sekarang anda mesti berlatih disiplin.
SMA 2 Balige YES !!!!!!!!!!!!!!
By Budi Guru SMA 1 Mappedeceng Kab. Luwu Utara
Prop. Sulawesi Selatan.
Quote
 
 
0 #3 t.kimia usu 2009-05-22 20:34 cahyo..smundu q…
aq slalu bangga padamu..

eh adek" masuk teknik kimia ya..
seru loh…!!!!!he..he..
salam buat guru-guru q tercinta…
Quote
 
 
0 #2 Rudianto 2009-05-10 01:13 Mantap SMAN 2 BALIGE, aku bangga pernah jadi siswamu,…adek2 jangan bandel ya…jangan ngantuk..hehehe

btw, kepala sekolahnya baru ya..

Salam Pak Hasonangan, santabi pak, marga apa?

Rudianto Sitanggang
Quote
 
 
0 #1 yovie 2009-05-03 19:17 susah bgt y…tp a slut bgt..peraturannya disipllin bgt. mdh2n plaksanaanya jg baek… Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Komentar Terbaru

Shoutbox